Pembunuhan dengan cara tidak berbuat (omisi): berangkat dari sebuah berita tentang lansia dengan demensia
Ada berita-berita yang, ketika kita membacanya, selalu kita anggap sebagai “urusan rumah orang lain”. Baru setelah hal itu benar-benar terjadi di dekat Anda, menimpa orang yang Anda kenal, Anda tersentak menyadari bahwa peristiwa semacam itu memang bisa sungguh-sungguh terjadi.
Sebuah kejadian yang memilukan
Ada sepasang suami istri lanjut usia dengan demensia berat, yang ditinggal anak-anak mereka hidup berdua saja di kampung. Sehari-hari anak-anak itu hanya menyuruh orang mengantarkan nasi kotak; perawatan selebihnya nyaris tidak ada sama sekali. Karena demensia, kedua orang tua itu sudah tidak mampu mengurus diri sendiri, sehingga lingkungan tempat tinggal mereka pun berangsur-angsur menjadi tidak terurus.
Saat Tahun Baru Imlek, anak-anak itu pulang untuk makan bersama, tetapi tetap saja tidak ambil peduli; masing-masing menganggap bahwa merawat orang tua adalah tanggung jawab saudaranya. Bahkan ada yang mengusulkan agar sekalian saja meminta Dinas Sosial (instansi pemerintah daerah yang menangani kesejahteraan sosial) turun tangan untuk menempatkan kedua lansia itu di panti.
Belakangan, salah seorang dari mereka tanpa sengaja terjatuh, terluka, lalu meninggal dunia; sementara yang satu lagi, karena demensia, tidak tahu bahwa pasangan yang menemaninya seumur hidup telah pergi, sehingga tidak ada pula jalan baginya untuk meminta pertolongan. Baru ketika seorang tetangga merasa ada yang tidak beres lalu masuk ke rumah untuk memeriksa, diketahuilah bahwa salah satu lansia itu sudah meninggal beberapa hari lamanya, sedangkan yang satu lagi tetap begitu saja seorang diri menunggui di sampingnya, tanpa ada yang merawat. Barulah tetangga itu bergegas menghubungi anak-anak mereka.
(Penuturan aslinya memuat cukup banyak gambaran yang tak tega dilihat; di sini saya sengaja menahan diri dan hanya menyisakan garis besar kejadiannya.)
“Tidak berbuat apa-apa” pun bisa menjadi sebentuk kerugian bagi orang lain
Dalam hukum ada satu konsep yang disebut “delik omisi”. Sederhananya, ketika seseorang memikul kewajiban untuk melindungi dan merawat orang lain, tetapi — padahal ia mampu bertindak — justru memilih untuk tidak berbuat apa-apa sehingga orang itu dirugikan, maka “tidak melakukan apa pun” itu sendiri dapat menimbulkan tanggung jawab hukum.
Orang tua terhadap anak yang masih di bawah umur, dan anak yang sudah dewasa terhadap orang tua yang kehilangan kemandirian atau mengidap demensia — keduanya, baik menurut hukum maupun menurut etika, memikul kewajiban nafkah dan perawatan tertentu. Ketika kewajiban itu dikesampingkan, entah dengan sengaja entah karena lalai, dan keadaan dibiarkan memburuk, maka hasil yang berupa “tidak mengangkat tangan, tetapi tetap menimbulkan kerugian” itu tidak lantas terhapus hanya karena “toh saya tidak berbuat apa-apa”.
Justru di sinilah letak hal yang membuat saya lama tidak bisa tenang setelah membaca berita ini: yang benar-benar mematikan sering kali bukan satu tindakan keras tertentu, melainkan pengabaian yang berkepanjangan dan saling melempar tanggung jawab.
Beberapa hal yang layak disimpan dalam hati
Demensia membuat kemampuan kognitif seseorang merosot dengan parah, sampai hampir ke taraf memerlukan perawatan penuh dari orang lain. Ini bukan soal “ia sengaja tidak mau bekerja sama”, melainkan kekejaman penyakit itu sendiri. Memahami hal ini adalah titik awal dari merawat.
Saya juga selalu percaya bahwa ketika sebuah keluarga sampai memperlakukan orang tuanya dengan cara yang nyaris seperti “mengurung”, di baliknya biasanya ada ikatan darah yang selama bertahun-tahun terabaikan hingga akhirnya menjadi tak ubahnya hubungan antarorang asing. Renggangnya perasaan tidak terjadi dalam sehari, tetapi akibat yang dibawanya bisa demikian berat sampai tidak lagi terpulihkan.
Karena itu, pendidikan budi pekerti dan cara pandang tentang merawat orang tua memang harus diajarkan sejak kecil. Ini bukan semata demi para lansia, melainkan juga agar generasi berikutnya mengerti: merawat dan menemani tidak pernah menjadi tanggung jawab yang bisa dialihdayakan atau dilemparkan kepada orang lain.